• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Ogah Komentari Jozeph Paul Zhang

ON3

Mahasiswa
Journalist
Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Ogah Komentari Jozeph Paul Zhang merupakan berita Hangat N3 di 2020.




Online - Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq tentang kasus Jozeph Paul Zhang yg menyebut Allah SWT dikurung di dalam Ka’bah & mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.


Habib, mengatakan Aziz, kali ini tak mau mengomentari penghinaan agama yg dilakukan Jozeph di akun youtube pribadinya itu meski Polri sudah menetapkan tersangka Jozeph


“Tak ada komentar ya (dari Habib soal kasus Jozeph),” mengatakan Aziz saat dihubungi PojokSatu.id, Selasa (20/4/2021).


Alasan Habib tak mau mengomentari penghinaan agama yg dilakukan Jozeph Paul Zhang itu karena kasus tersebut cendrung untuk mencari sensasi.


Apalagi, posisi Jozeph Paul Zhang saat ini tak berada di Indonesia.


“(Itu) mungkin orang cari sensasi saja,” mengatakan Aziz mengikuti pesan Habib.


Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yg menyinggung ibadah puasa yg dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.


Usai Polri memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono jadi tersangka dalam perkara penistaan agama.


Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yg dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Senin 19 Apri 2021 kemarin.


Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik atau ITE & Pasal 156a KUHP. Dirinya terancam sanksi maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yg diyakini ada di luar negeri.


“Sudah sebagai tersangka,” mengatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).(pojoksatu.id)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top