• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk, Ini Penjelasannya

ON3

Mahasiswa
Journalist
Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk, Ini Penjelasannya merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Ulama di Kabupaten Aceh Barat menyebut pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) & sejenisnya yg mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum.


Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, game tersebut melanggar syariat Islam di Aceh.


Sebelumnya pada Juni 2019 lalu, MPU sudah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG & sejenisnya.




MPU menilai permainan daring tersebut mengandung kekerasan, peperangan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada akhlak & psikologis pemain.


Selain itu mereka menyebut kalau permainan yg ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.


“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yg mengerjakan tindakan haram yg dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yg berlaku di Aceh,” mengatakan Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti diberitakan Antara.




Teungku Abdurrani berharap supaya Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut supaya pemain PUBG atau sejenisnya supaya diberi sanksi sanksi cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Selain itu ia juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat supaya mendukung fatwa yg sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.


"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh supaya menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.(kompas.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top